nikah siri menurut hukum islam. Nikah siri saat ini ramai dibicarakan orang bahkan pemerintah merencanakan mengeluarkan undang-undang terkait dengan masalah ini. Namun apa sebenarnya nikah siri itu dan apa enaknya nikah siri. Hal ini sebaiknya dikaji lebih mendalam karena terkait juga dengan suatu keyakinan masing-masing. Selain itu, hendaknya dalam menyikapi segala sesuatu tidak hanya dilihat dari hal-hal negatif yang sering terjadi terkait dengan nikah siri sehingga dengan mudahnya memvonis bahwa nikah siri bisa memberikan kerugian terutama pada pihak perempuan. Ini membutuhkan pemikiran yang benar-benar mendalam, tidak hanya karena adanya polemik yang terjadi di masyarakat saat ini. Praktek nikah siri sudah terjadi sejak dulu. Nampaknya nikah siri ini hanya ada di Indonesia . Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa harus muncul istilah nikah siri. Dan sejauh mana masyarakat memahami makna nikah siri itu sendiri dan apa saja enaknya nikah siri hingga bisa berkembang begitu besar di negara ini.
Pada dasarnya, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut ketentuan dan syarat-syarat sesuai syariat namun tidak ada alat bukti tertulis di lembaga pencatatan negara. Dengan tanpa bukti di KUA maka pernikahan tersebut bisa dikatakan tersembunyi atau siri, atau biasa juga disebut pernikahan di bawah tangan. Namun, tidak sedikit praktek nikah siri yang terjadi di masyarakat hanya ingin memanfaatkan enaknya nikah siri dan melupakan kaidah agama. Mereka beranggapan bahwa nikah siri bisa dilakukan sesuai kehendak mereka tanpa mengindahkan syarat dan rukun sahnya pernikahan tersebut. mereka hanya ingin menikmati enaknya nikah siri tanpa mau tahu bagaimana selayaknya pernikahan tersebut diadakan. Hal inilah yang sering menimbulkan permasalahan selanjutnya. Beberapa orang beranggapan bahwa enaknya nikah siri adalah bisa melegalkan hubungan laki-laki dan perempuan dengan lebih mudah sebagai suami istri. Hal ini bisa sah secara agama, bila dalam praktek pelaksanaan nikah siri tersebut kedua belah pihak sudah bisa memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Bila tidak, maka pernikahan tersebut tetap tidak sah secara agama.
Enaknya nikah siri adalah bisa meringankan beban kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan untuk melaksanakan pernikahan karena mereka tidak perlu membayar uang administrasi ke lembaga pencatatan negara. Tindakan ini sebaiknya diambil bagi laki-laki dan perempuan yang sudah siap menikah dan mampu memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun tidak memiliki biaya untuk mengurusnya di kantor pencatatan negara. Dengan demikian, mereka telah sah menikah secara agama. Namun sebaiknya bila nanti sudah memiliki biaya, hendaknya mempelai tersebut mencatatkan pernikahan mereka ke KUA. Hal ini untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang mungkin saja terjadi selanjutnya. Selain itu, enaknya nikah siri adalah proses pernikahan bisa berlangsung dengan cepat. Ini masih terkait dengan prosedural pencatatan pernikahan yang cukup rumit dan memakan waktu dan biaya.
Pada hakekatnya, nikah siri yang dilakukan benar-benar dilandaskan hukum Islam, tetap memiliki hubungan pewarisan dan hubungan-hubungan yang lahir karena pernikahan. Selain itu, enaknya nikah siri bila terjadi permasalahan dalam rumah tangga dan kedua pihak sepakat untuk bercerai, maka mereka tidak harus dipersulit dengan prosedur perceraian. Meski demikian, masyarakat hendaknya juga tidak hanya melihat enaknya nikah siri dan melupakan ketentuan syariat agama. Pendampingan serta pembekalan dalam hal inilah yang merupakan poin penting yang harusnya dilakukan oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui bagaimana enaknya nikah siri kemudian menyalahgunakan hal itu untuk kepentingan pribadinya.